News  

Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Gunung Madu Plantation di Lampung

Penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP). Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.

“Telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor pusat PT GMP, Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara.

“Di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata dia.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” sambungnya.

Dikutip dari situsnya, PT Gunung Madu Plantations (GMP) didirikan pada tahun 1975 yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa. Area perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 Km arah Utara Kota Bandar Lampung.

Adapun luas lahan yang dikelola oleh PT GMP ini mencapai 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar. Selain itu, ada 4000 hektar areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP.

Dengan jumlah pekerja 8000 hingga 10.000 orang setiap harinya saat musim tebang dan giling, rata-rata produksi gula yang dihasilkan adalah 2 juta ton tebu dan sekitar 190.000 ton gula per tahun.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi perusahaan lainnya. Keduanya adalah kantor Pusat Bank Panin di Jakarta dan kantor pusat PT Jhonlin Baratama di Kalsel. Ketiga kantor ini diduga terkait dengan dugaan suap di Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah enam orang ke luar negeri, dua di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus tersebut maupun detail konstruksi perkara. {kumparan}