Pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK sebelumnya menetapkan Sjamsul beserta istrinya, Itjih sebagai tersangka kasus BLBI pada 2019. Penetapan status tersangka kala itu merupakan pengembangan usai menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Perkara ini bermula pada 1997, saat Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul menerima kucuran BLBI dengan dana sebesar Rp37 triliun.
BLBI merupakan skema bantuan atau pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter di penghujung era Orde Baru.
Kemudian pada 1998, BPPN dan Sjamsul melakukan penandatanganan atas penyelesaian pengambilalihan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement atau MSAA.
Dalam perjanjian disebutkan jika BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban baik secara tunai atau berupa penyerahan aset.
Jumlah kewajiban Sjamsul saat itu sebesar lebih dari Rp47 triliun, kemudian dikurangi dengan aset sejumlah Rp18 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Aset Rp4,8 triliun itu direpresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, disimpulkan aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Namun begitu, pada tahun 2004, Kepala BPPN saat itu Syafruddin justru menerbitkan Surat Keterangan Lunas atau SKL kepada Sjamsul. Hal ini kemudian berdampak pada hak tagih atas utang petambak menjadi hilang atau terhapus.
Hampir 10 tahun berselang, dugaan rasuah BLBI ini mulai terendus KPK. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengaku, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak 2013.
Proses penyelidikan memakan waktu hingga empat tahun. KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin pada Maret 2017.
Kemudian, berangkat dari proses penyidikan Syafruddin, KPK akhirnya menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih sebagai tersangka pada 2019 meski keduanya tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK sebetulnya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. {CNN}