News  

Dapat Proyek Pipa Pertagas, Perusahaan Suami Puan Diguyur Triliunan Rupiah Oleh Bank Mandiri

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) perusahaan milik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau yang biasa dipanggil Happy Hapsoro, memperoleh pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai USD108,73 juta atau Rp1,58 triliun (kurs Rp14.572).

Direktur RAJA, Oka Lesmana, mengatakan bahwa perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada tanggal 26 Maret 2021.

“Perjanjian kredit dengan Bank Mandiri sebesar USD108,73 juta yang jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2030,” kata Oka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ia mengungkapkan jika dana tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD40 juta, melunasi utang dari Bank HSBC Indonesia, dan membiayai proyek pembangunan serta pengoperasian pipa minyak koridor Balam-Banko-Dumai sepanjang kurang lebih 352 KM.

Terdiri dari pipeline 12 segmen dan station tiga segmen termasuk fasilitas-fasilitas pendukungnya serta pelaksaaan kegiatan pengangkutan minyak bumi melalui pipa yang ditandatangani oleh PT Pertamina atau afiliasinya yaitu PT pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Gas.

Kemudian, akan digunakan untuk membiayai proyek penyediaan jasa temporary supply point LPG di lokasi Pelabuhan Rembang oleh PT Heksa energi Mitraniaga berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Pertamina Patra Niaga dan Heksa Energi Mitraniaga.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Oka Lesmana menambahkan “Pinjaman yang diterima RAJA berdampak positif bagi likuiditas keuangan yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional RAJA,” terangnya.

Berdasarkan perjanjian, RAJA wajib untuk memberikan jaminan berupa fidusia atas barang-barang persediaan, jaminan perusahaan dari PT Triguna Internusa Pratama, fidusia atas barang bergerak, fidusia atas piutang, gadai rekening, gadai saham dalam PT Triguna Internusa Pratama dan hak tanggungan.

Transaksi tersebut merupakan transaksi material sesuai POJK nomor 17/2020 karena memiliki nilai lebih dari 50% dari ekuitas RAJA. Bank Mandiri dan RAJA tidak memiliki hubungan afiliasi. {WE}