News  

Duh! KPPU Ungkap Impor 3 Juta Ton Garam Berpotensi Mubazir

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada sejumlah hal yang perlu dibenahi pemerintah terlebih dahulu sebelum melanggengkan impor 3 juta ton garam masuk ke pasar dalam negeri.

PR pertama yang harus diselesaikan pemerintah adalah terkait data kebutuhan garam, produksi dalam negeri, hingga sisa stok garam lokal yang tak terserap dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut KPPU data yang disajikan pemerintah selama ini kurang dapat diandalkan. Bila dibiarkan bisa menjadi sumber masalah salah satunya memicu praktik rente.

“Penetapan kebutuhan garam 4,6 juta ton tahun ini dan alokasi impor 3 juta ton berpotensi over estimasi,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Menurut Taufik, perkiraan kebutuhan garam 4,6 juta ton yang disampaikan pemerintah itu bisa saja keliru. Apalagi terjadi kenaikan perkiraan kebutuhan garam dari tahun lalu sebanyak 4,7% dari proyeksi kebutuhan garam 2020.

Padahal belum tentu kebutuhan garam tahun ini belum tentu lebih besar dari tahun lalu.

PR Kedua terkait penetapan kuota garam impor hingga 3 juta ton. Menurut data yang dihimpun KPPU, pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun ini masih akan di bawah pertumbuhan sebelum pandemi atau tahun 2019.

Pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun diyakini hanya naik antara 2,49-3,1% saja. Sedangkan, tahun 2019 lalu mencapai 3,8%.

Logikanya, kebutuhan garam industri juga belum tentu sebanyak tahun 2019. Tahun itu, Indonesia hanya mengimpor 2,5 juta ton garam. Rekomendasi tahun ini hingga 3 juta ton garam berpotensi berlebih dan akhirnya masuk ke pasar garam rakyat.

“Adanya stok garam impor yang tidak terpakai berpotensi masuk ke pasar domestik yang akan mengurangi garam rakyat dari sisi harga dan penyerapan oleh pasar,” tambahnya.

PR ketiga untuk pemerintah adalah terkait proses importasinya. Pemerintah menyerahkan wewenang kepada para pelaku usaha untuk melakukan impor garam sesuai alokasi kuota yang ditetapkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, sayangnya, di sini pemerintah kurang tegas dalam mengawasi. Sehingga, dari total rekomendasi impor yang sudah dikeluarkan 2,1 juta ton untuk periode Januari-April 2021, realisasi impor yang dilakukan pelaku usaha baru mencapai 412 ribu ton atau 19% dari total rekomendasi tersebut.

Apabila dihitung dari alokasi awal yang 3 juta ton, maka realisasinya sampai April baru sampai 13,38%. Dikhawatirkan akhir tahun nanti Indonesia malah kelebihan garam impor, bila proses importasinya tak diawasi dengan baik.

“Ini perlu dicermati juga oleh kita bersama, dengan realisasi 4 bulan pertama ini belum mencapai 1/3 dari kuota sebesar 3 juta ton, padahal kalau dihitung per 4 bulan jadi ada 3 periode, kalau kita bagi 3 aja berarti harusnya 4 bulan pertama ini realisasi impor sudah mencapai 1 juta ton,” sambungnya.

PR keempat adalah soal pengawasan pasca impor. Pemerintah dinilai tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir.

“Jadi berapa besar yang digunakan dan berapa besar yang disalurkan ke pihak lain itu tidak diawasi, jadi ada kemungkinan terdapat sisa stok garam impor yang tak terpakai oleh industri sehingga berpotensi ke pasar garam rakyat,” katanya.

Potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat semakin besar apabila importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran garam impornya kepada pemerintah.

“Dampaknya bisa terjadi disparitas harga antara garam impor dengan garam rakyat, dan menjadi insentif yang signifikan bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan lintas pasar tersebut,” imbuhnya. {detik}