News  

Blak-Blakan! KH Ma’ruf Amin Ungkap Indeks Demokrasi RI Masih di Bawah Timor Leste

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste, Malaysia, dan Filipina.

Ma’ruf Amin meminta kepala daerah memperhatikan angka tersebut dalam mengambil kebijakan dan menjalankan roda pemerintahan.

“Beberapa referensi indikator nasional dan internasional dapat kita cermati untuk melihat kinerja perjalanan otonomi daerah selama kurun waktu 25 tahun ini,” kata Ma’ruf Amin saat menghadiri acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam siaran YouTube Kemendagri, Senin (26/4/2021).

“Pertama, laporan indeks demokrasi dunia yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit dengan lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.

Tahun 2019 dan 2020 Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6,3. Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina,” sambungnya.

Ma’ruf juga memaparkan laporan Human Development Index (HDI) yang dirilis oleh program pembangunan PBB (UNDP) dengan tiga indikator, yaitu harapan hidup, pendidikan, dan perekonomian.

Indonesia pada 2020 berada pada peringkat ke-107 dengan skor 71,8 atau tumbuh sekitar 0,03% dibanding capaian tahun 2019. “Posisi Indonesia masih di bawah Malaysia dan Thailand,” katanya.

Ma’ruf juga memaparkan indeks persepsi korupsi yang dirilis oleh Transparency International. Pada 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-102 dengan skor 37.

“Tahun 2019 berada pada peringkat 85 dengan skor 40. Posisi Indonesia berada di bawah Singapura peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60, dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51,” jelasnya.

Selanjutnya, laporan ease of doing business yang dirilis oleh World Bank, dengan empat belas indikator. Tahun 2020 Indonesia termasuk dalam klasifikasi easy atau mudah berusaha, namun masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand dengan klasifikasi very easy.

Ma’ruf mengatakan, dengan adanya otonomi daerah, sudah jelas pembagian tugas. Ma’ruf meminta kepala daerah memperhatikan 4 data itu untuk meningkatkan jalannya pemerintahan.

“Mengacu pada keempat indikator tersebut di atas, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren atau kewenangan yang dibagi pusat dan daerah khususnya sektor ekonomi yang menjadi kewenangan daerah memegang kunci penting sebagai upaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas layanan pemerintahan,” kata dia.

Selain itu, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa jajaran pemerintah daerah (pemda) adalah ujung tombak pemerintahan. Ma’ruf meminta ada pemda menjadi contoh dan pelopor dalam penegakan protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.

“Saya minta seluruh jajaran pemda sebagai ujung tombak pemerintahan agar selalu menjadi contoh dan pelopor baik dalam berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik maupun dalam menegakkan protokol kesehatan serta menyukseskan program vaksinasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Ma’ruf menekankan ada 7 hal yang harus dilakukan pemerintah daerah agar pemerintahan berjalan efektif selama pandemi Corona.

Pertama perlunya perubahan paradigma pemerintah dan pembangunan dari rutinitas menjadi inovasi yang memanfaatkan SDM unggul, teknologi, dan menyesuaikan dengan kearifan lokal.

“Kedua pentingnya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif. Baik antardaerah, antara pusat dengan daerah, antara pemerintah dengan swasta, dan kapitalisasi modal sosial secara gotong royong yang akan menjadi salah satu kekuatan daya tahan ekonomi dan sosial masyarakat,” kata dia.

Ma’ruf juga menekankan bahwa pemda harus membuat kebijakan berbasis data. Salah satunya mengambil kebijakan berdasarkan data penularan COVID-19.

“Ketiga, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan. Pandemi COVID-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data dalam respons cepat Pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis.

Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana kerangka open government di tingkat Daerah semakin relevan. Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan pemda, sektor swasta, dan masyarakat, sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah,” ucap Ma’ruf.

Poin keempat, Ma’ruf mengatakan penguatan otonomi daerah harus berbasis pembinaan hingga sanksi yang tegas. Hal itu perlu adanya pengawasan dan kerja sama dengan Kemendagri dan kementerian terkait.

“Penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.

Sinergi antara binwas umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Demikian pula binwas daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan perbaikan sistem pemerintahan ke arah yang lebih adaptif hingga kolaboratif. Hal itu bisa dilakukan melalui kerja sama dengan DPRD.

“Perbaikan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif dan korektif. Hal ini dapat dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar,” tutur dia.

“Wujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengendalian urusan pemerintahan konkuren, yang berpedoman pada NSPK serta SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf juga meminta pemda melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Dia menekankan bahwa pelaksanaan pemerintah daerah harus lebih sederhana dan akuntabel.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu di-review, agar lebih sederhana, agile atau lentur, inovatif, efektif, dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara professional, transparan dan akuntabel,” katanya.

Terakhir, Ma’ruf meminta pemda mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat oleh pusat. Salah satunya adalah penerapan UU Cipta Kerja.

“Ketujuh adalah konsistensi implementasi deregulasi kebijakan. Sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Di samping itu, juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” kata dia. {detik}