News  

Jozeph Paul Zhang Bebas Jalan-Jalan, Polri: Kami Belum Bisa Temukan Dimana Posisinya

Posisi Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26 hingga saat ini belum bisa ditangkap Polisi Republik Indonesia (Polri).

Padahal sebelumnya, Polri sudah mengklaim bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membawa pulang Posisi Jozeph Paul Zhang atas dugaan pelanggaran ITE terkait Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021 mengatakan, Polri masih belum bisa menemukan posisi Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Posisi terakhir Jozeph Paul Zhang hingga saat ini masih diduga ada di luar negeri. “Kita masih tetep mencari posisi yang bersangkutan di mana,” Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021.

Meski menyebut Jozeph Paul Zhang ada di luar negeri, namun Argo Yowono tak bisa memastikan di wilayah Eropa atau bukan.

Sejuah ini Polri mengklaim bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. “Kita masih dalami, proses koordinasi dengan pihak terkait,” paparnya.

Periksa keluarga

Polisi menyebutkan akan ada pemeriksaan pada keluargab “Nabi ke-26”. Kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga dan kerabat dekat Jozeph Paul Zhang.

“Iya, pemeriksaan terhadap orang terdekatnya ya. Kemungkinannya bisa juga pihak keluarga,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pemeriksaa terhadap pihak keluarga hingga kerabat bertujuan untuk menggali keterangan terkait dugaan perbuatan pidana dari Jozeph Paul.

Namun, sampai berita ini diturunkan, Brigjen Pol Rusdi Hartono masih enggan menjelaskan waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan. “Prosesnya nanti akan tetap berjalan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Pasalnya, tim penyidik kepolisian masih menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.

Sebab, melalui red notice, pergerakan Jozeph untuk berpindah negara jadi lebih terbatas.

Dugaan masih di Jerman

Pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang sebagai terduga pelaku penistaan agama yang mengaku dirinya adalah Nabi ke-26 masih dilakukan pihak kepolisian.

Polri menduga Jozeph Zhang berada di Jerman dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan mengajukan permohonan ekstradisi.

Namun, dirinya tidak menjelaskan terkait waktu permohonan tersebut diajukan.

“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM, kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan,” kata Komjen Agus yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Sabtu, 24 April 2021.

Cabut paspor

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham.

Untuk selanjutnya, Imigrasi yang akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Berikutnya, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHPidana.

Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Hal tersebut dilakukan agar DPO Jozeph Zhang dapat dipersulit ketika akan bepergian atau kabur melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian. {pikiranrakyat}