News  

Polda Jatim Ringkus Sindikat Surat Bebas COVID-19 Palsu, Cetak 600 Lembar Dalam 4 Bulan

Sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, yang beraksi di Sidoarjo diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka pernah mengeluarkan surat bebas virus corona sebanyak 600 lembar selama empat bulan.

“Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan bebas Covid-19 palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5).

Mereka yang ditangkap yaitu NH (33) warga Kelurahan Banjarejo, Pagelaran, Malang; SG (36) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjon; IB (51) warga Sedati, Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Kelima tersangka, kata Gatot, mempunyai peran berbeda. NH merupakan pembuat surat keterangan dokter hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu. AF berperan sebagai pencetak.

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu,” kata Gatot.

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa sindikat memasarkan surat keterangan hasil Covid-19 palsu atas nama RS Sheila Medika kepada calon pemesan.

RS Sheila Medika sendiri beralamat di Jalan Letjen Wahono, bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Nama RS Sheila Medika dicatut oleh tersangka NH mantan karyawan office boy yang telah dipecat 4 bulan lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing [SG, MZA dan IB] membeli dari pembuat [NH] seharga Rp100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” kata Totok.

Kemudian, surat palsu dijual oleh marketing kepada pemesan dengan harga Rp200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp650 ribu untuk hasil swab PCR.

Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel yang menginginkan hasil swabnya negatif tanpa melewati pemeriksaan.

Pengungkapan kasus dilakukan ketika anggota kepolisian berpura-pura menjadi pemesan. Anggota polisi memesan surat yang harganya Rp200 ribu kepada tersangka SG.

Setelah surat keterangan hasil swab palsu tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” katanya.

Kemudian hasil keterangan dari dua tersangka, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 orang pelaku lainnya. Dua di antaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, per hari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu, dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, uang Rp 600 ribu dari tersangka SG.

Kemudian 4 lembar hasil rapid test swab antigen palsu yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bundel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Akibat ulahnya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. {CNN}