Bawaslu Tolak Gugatan PBI, Partai Republik dan PPPI

Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Gugatan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan ketiganya sebagai peserta Pemilu 2019.

“Kami memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi di Kantor, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Abhan menjadi selaku ketua majelis pemeriksa dalam sidang ini. Dia didampingi anggotanya Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Afifuddin selaku anggota majelis pemeriksa.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai yang dilakukan KPU telah sesuai aturan. KPU dianggap menjalankan penelitian administrasi dengan benar pada ketiga partai.

“Namun, (ketiga) dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Komisioner Fritz Edward Siregar.

Hal itu diperkuat putusan Nomor 013/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Bhineka Indonesia (PBI), 014/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Republik dan 015/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 untuk Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu atas Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. KPU menetapkan PBI, Partai Republik, dan PPPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.