News, Tekno  

Data SIM Card Bocor, DPR Panggil Menkominfo

Sim card Menkominfo

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan operator seluler terkait registrasi SIM card prabayar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPR RI Meutya Hafidz di sela-sela diskusi publik ‘Menanti UU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi Harapan Masyarakat’ di Gedung Perpustakaan Nasional di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

“Senin nanti (19/3) kami mengundang Menkominfo dan operator seluler terkait evaluasi registrasi prabayar yang telah dilakukan,” ujar Meutya.

Pada kesempatan itu juga, kata Meutya, DPR akan menanyakan secara langsung kepada Menkominfo dan operator seluler menyangkut isu-isu bocornya data pelanggan.

Meutya mengatakan meski tidak menuding secara langsung bahwa kebocoran data pelanggan seluler terkait bisa terjadi dan melalui berbagai pintu masuk, persoalan ini harus dilantisipasi tidak hanya diatur dalam level Peraturan Menteri, namun harus ada di level undang-undang.

“Sinyal (kebocoran data), makanya kita panggil. Komisi I memanggil Menkominfo dan operator seluler untuk duduk bersama. Kesiapannya bagaimana untuk melakukan proteksi data pribadi konsumen seluler ini,” ucapnya.

Sejauh ini, dikutip dari data di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Total per Minggu, 11 Maret 2018 21:06 WIB sudah ada 341.633.997 nomor prabayar yang berhasil teregistrasi.

Setelah pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.