News  

Makelar Perkara di Internal KPK Ternyata Bukan Isapan Jempol Semata

AKP Stepanus Robin Pattuju eks penyidik KPK yang ditetapkan tersangka penerima suap sungguh mengagetkan publik. Oknum internal KPK yang bermain rasuah menjadi bukti bahwa adanya makelar kasus di KPK bukan isapan jempol semata.

AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK. Dia tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta,” ucap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, pada Senin (31/5/2021).

Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Terungkapnya perkara AKP Robin, memunculkan sejumlah fakta lain yang menyebut bahwa AKP Robin tak hanya menerima suap dari M Syahrial. Ada sejumlah nama yang juga menyetor duit agar perkara di KPK tidak ditindaklanjuti.

Duit dari Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret karena juga diduga memberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah. Robin disebut menerima duit dari Azis Syamsuddin total sebesar Rp 3,15 miliar.

“Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi,” ucap Albertina.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.

“Saksi azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” katanya.

Dari Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi duit ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ucap Albertina.

Perkara Usman Effendi

Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.

“Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000,” ucapnya.

Kasus Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.

“Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna,” ucapnya.

KPK janji akan usut

Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengusutan informasi tersebut. Ali juga mengatakan bila Azis Syamsuddin segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ucap Ali.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” tambahnya.

Revisi UU KPK buka jalan penyalahgunaan wewenang?

Di sisi lain kabar mengenai AKP Robin yang justru menerima rente di dalam internal KPK ini memunculkan kritik. Salah satunya dari Feri Amsari. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas yang juga aktivis antikorupsi itu menilai kasus AKP Robin ini terjadi sejak revisi UU KPK.

“Semenjak KPK diubah sistemnya melalui UU 19/2019 banyak SOP yang membuka ruang terjadinya potensi korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Apa yang terjadi di kasus Robin di Medan menurut saya bukti bahwa sistem yang baru begitu mudah disusupi kepentingan, terutama bagi para pihak yang kerja KPK merasa miskin pengawasan dan tidak sekuat dulu sistemnya, sehingga mereka bisa berpikir untuk menyalahgunakan kewenangannya,” kata Feri, Rabu (2/6).

Pertama kali muncul di era SBY

Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pertama kali diwacanakan oleh Komisi III, sejak bulan Oktober 2010, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian di pertengahan Desember 2010, DPR dan Pemerintah menetapkan RUU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.

Feri menilai sistem baru ini bisa memaksa pegawai KPK untuk berbuat jahat. Dia menyebut KPK dengan UU yang baru berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Bukan tidak mungkin apa yang terjadi ini bagian dari wajah baru KPK di era kepemimpinan baru dan UU baru yang membuat akhirnya banyak kasus-kasus yang mengganggu ruang etik penyelenggara terutama para penegak hukum ya,” ujarnya.

Feri mengatakan penyalahgunaan wewenang di tubuh KPK bisa menghambat penyelesaian kasus. Jika menilai pada kasus AKP Robin, Feri menilai ada potensi makelar kasus lain yang bisa terungkap.

“Kalau kita lihat dalam kasus ini, misalnya, keterlibatan pimpinan yang mengaitkan ini dengan relasi personalnya dengan berbagai pihak misalnya dengan pengacara dan lainnya.

Aku melihat ini ada indikasi ke depan kewenangan KPK malah disalahgunakan, tidak hanya oleh pegawainya tapi juga pimpinannya. Sampai sejauh ini kan tidak ada upaya untuk memberikan sanksi pimpinan yang terlibat dalam kasus ini,” ucap Feri.

“Kasus Robin bagi saya puncak gunung es ya, ini kalau dilihat lebih jauh akan banyak ya, kalau dilihat orang-orang baik disingkirkan di KPK, bukan tidak mungkin nanti apa yang bermasalah akan membuat nama KPK kian tercemar,” tutupnya.

“KPK tidak lagi steril”

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga terkejut dengan adanya makelar perkara di KPK. Boyamin menyebut kasus Robin membuka mata publik bahwa KPK tidak lagi steril.

“Tapi apapun kasus Robin membuka mata kita semua bahwa ternyata di KPK sekarang tidak steril. Justru itu saya melawan proses penonaktifan 75 orang itu supaya menjaga dalam artian yang baik tetap baik.

Kalau ditendang saya khawatir tinggal orang yang tidak militan sehingga banyak yang dipengaruhi orang lain sehingga dikhawatirkan banyak perkara yang ditutup atau dipetieskan apalagi sekarang ada instrumen SP3 berwenang penghentian penyidikan,” kata Boyamin.

Terkait dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin, Boyamin berharap KPK segera menindaklanjutinya dengan segera memanggil Azis. Dia menilai ini menjadi momen bersih-bersih KPK apabila ditemukan lagi adanya makelar perkara.

“Kalau memang ada makelar perkara maka semakin terungkap, sekalian bersih-bersih atau bahasa nggak enaknya kalau memang sudah sulit lagi sementara 75 (pegawai yang tak lolos TWK) nggak ada dan yang di dalam bisa jadi khawatir ada beberapa yang terkait itu juga, ya sudah dibubarkan saja KPK,” ucapnya. {DW}