News  

Spekulasi Haji Batal Lagi Karena Dana Haji Antara Ada dan Tiada

Haji tahun 2021, Pemerintah Indonesia untuk yang kedua kali gagal memberangkatkan jamaah calon haji.

Tahun 2020 Pemerintah Indonesia gagal karena alasan covid-19 dan Pemerintah Saudi tidak menerima calon haji dari negara lain.

Beda dengan tahun 2021. Pemerintah Arab Saudi menolak calon jamaah haji dari Indonesia. Uniknya, jiran kita, Malaysia tahun ini justru mendapat tambahan kuota 10.000 calon jamaah haji (Tempo.co, 15/3/21)

Gagalnya berangkat calon jamaah haji Indonesia sudah diprediksi oleh banyak kalangan. Banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Tidak dapatnya kuota haji bagi Indonesia, bukanlah semata-mata karena alasan vaksin sinovac buatan China komunis yang digunakan Indonesia. Itu hanya alasan di atas permukaan. Alasan sebenarnya tidak dibuka ke publik oleh Pemerintah Saudi dan Indonesia.

Tentu saja jamaah calon haji banyak yang kecewa. Dua tahun berturut-turut gagal menunaikan rukun Islam kelima. Sementara setoran haji sudah lunas.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu pernah menyebutkan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid (Antaranews, 3/6/2020).

Berkembang pula spekulasi, bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sebuah video yang tersebar luas di publik.

Maklum, banyak pembangunan infrastruktur di era rezim Jokowi. Wajar bila berkembang spekulasi, dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Apalagi kondisi keuangan negara defisit ratusan triliun rupiah.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh (CNN Indonesia, 2/8/2017), ada 4 syarat pemanfaatan keuangan haji untuk investasi dan pembangunan infrastruktur:
1. Jenis usaha memenuhi prinsip-prinsip syari’ah;
2. Prudential;
3. Bermanfaat untuk kemaslahatan umat Islam;
4. Likuiditas terjamin.

Simpang siurnya soal gagalnya jamaah calon haji Indonesia menunaikan rukun Islam kelima, tidak terlepas dari banyak spekulasi tentang dana haji apakah masih ada atau tidak.

Selama ini, publik hanya menerima informasi sepihak dari BPKH bahwa dana haji senilai Rp 135 triliun masih utuh.

Betulkah dana haji tersebut masih utuh untuk menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat? Untuk membuktikan hal ini, sebaiknya BPK turun tangan melakukan audit apakah benar dana haji Rp 135 triliun itu ada atau telah digunakan.

Spekulasi lain yang berkembang. Tak berkenannya Pemerintah Saudi atas perlakuan rezim Jokowi terhadap Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, timbul juga spekulasi kalau Pemerintah Indonesia masih mempunyai tunggakan utang penyelenggaran haji kepada Pemerintah Saudi.

Ini yang terpenting dan utama. Ketika calon haji daftar, apakah ada akad antara calon haji dengan Pemerintah boleh menggunakan dana haji? Bukankah dana haji itu titipan yang seharusnya tidak boleh Pemerintah dan BPKH gunakan tanpa persetujuan dari calon haji.

Dosanya besar sekali menggunakan dana haji tanpa persetujuan jamaah calon haji kecuali sudah tidak takut dosa.

Jangan sampai jamaah calon haji bergerak dengan caranya sendiri menuntut haknya. Apalagi mereka sampai gagal untuk yang ketiga kalinya berangkat ke tanah suci tahun 2022.

Bandung, 23 Syawwal 1442/4 Juni 2021
Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial