News  

Kemenkes Izinkan Warga DKI Jakarta Usia 18 Tahun Ke Atas Divaksin Corona

Pelaksanaan vaksinasi corona saat ini diprioritaskan untuk petugas pelayanan publik dan kelompok rentan. Namun, khusus untuk Jakarta, kini vaksinasi sudah bisa didapatkan oleh warga usia 18 tahun ke atas.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat persetujuan perluasan pelaksanaan vaksinasi tersebut kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% ( lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” demikian bunyi surat bertangal 7 Juni 2021 itu.

Surat ini valid dan telah dikonfirmasi kepada vaksinolog yang tergabung ke Satgas COVID-19, dr Dirga Sakti Rambe, Senin (8/6).

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Jakarta yang telah memasuki vaksinasi tahap ketiga. Namun, pelaksanaannya masih terbatas pada kawasan permukiman kumuh, sesuai dengan surat dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 3 Mei 2021.

“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja.”

Terakhir, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional juga merupakan pertimbangan dari Kemenkes.

Walau diperluas hingga usia 18 tahun ke atas, pemberian vaksin tetap diprioritaskan pada kelompok dan golongan masyarakat yang rentan, seperti tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, hingga masyarakat yang tinggal di daerah kumuh.

“Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia.”

“Petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun yang belum lengkap vaksinasinya,” tutup surat tersebut. {kumparan}