News  

811 Napi Hindu Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi

Napi Hindu

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto mengatakan, 13 narapidana kasus korupsi mendapat remisi di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940. Mereka termasuk bagian dari 811 Napi Hindu yang mendapat remisi. “(Untuk) kasus korupsi yang remisi Nyepi 13 orang,” kata Ade, Sabtu (17/3/2018).

Namun, tidak ada dari ke-13 napi tersebut yang termasuk ke 5 napi yang langsung bebas karena dapat remisi di hari raya umat Hindu ini. “Tidak ada,” ujar Ade ketika ditanya soal remisi yang langsung bebas untuk napi.

Remisi yang diberikan kepada setiap narapidana tidak semuanya sama. Pemberian remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung dengan pidana yang sudah dijalani.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi tahun ini salah satunya yakni mantan Kadisdikporabud Kabupaten Jembrana, Bali periode 2009-2010, Anak Agung Gede Putra Yasa.

Dilansir dari Tribun Bali, Anak Agung Gede Putra Yasa merupakan salah satu pelaku yang tersangkut kasus korupsi dana Bansos di Stikes Jembrana. Dia ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

 

Sebelumnya, sebanyak 811 narapidana beragama Hindu (Napi Hindu) mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Nyepi yang akan diperingati pada 17 Maret 2018.

“Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoek, Jumat (16/3/2018).