News  

Bali Deportasi 78 WNA, Mayoritas Dari Rusia Stres, Ngemis dan Jadi Gelandangan

Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Indonesia sepanjang tahun 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, mereka dideportasi karena melanggar sejumlah aturan di Pulau Dewata.

Beberapa di antaranya adalah melanggar protokol kesehatan, telah selesai menjalani masa hukuman di penjara, dan penyalahgunaan izin tinggal.

Contoh WNA yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan adalah WN Rusia bernama Leia Se (24). Leia melukis masker untuk mengelabui satpam supermarket di Badung, Bali, dan menjadi viral di media sosial, Mei 2021 lalu.

“Yang dideportasi itu ada 78 WNA sepanjang tahun 2021. Mereka dideportasi dengan alasan bermacam-macam. Ada yang viral 5 orang, yang enggak viral ini ada penyalahgunaan izin tinggal, ada yang enggak sesuai aturan, mantan narapidana, tapi enggak banyak, ” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/6).

Jamaruli mengatakan, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Rusia. Mereka menyalahgunakan izin tinggal selama pandemi COVID-19. Misalnya visa kunjungan dimanfaatkan untuk berbisnis hingga mengemis di Bali.

“Paling banyak dideportasi karena masalah izin tinggal. Paling banyak dari Rusia,” kata dia.

Mereka menyalahgunakan izin tinggal karena sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berlibur di Bali. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan sehingga berdampak pada masalah psikologis, seperti stres.

“Sampai saat ini banyak stress. Bayangkan kalau di negara orang enggak ada pekerjaan, stres enggak? Kalau kiriman dari keluarga lancar enggak masalah, tapi kalau kiriman enggak lancar banyak yang stres. (Banyak yang gelandangan) iya,” kata dia.

Salah satu WN Rusia yang jadi gelandangan dan dideportasi adalah Marat Minnubaeev (35). Ia tinggal di kawasan Bandara Ngurah Rai selama dua bulan karena pandemi dan uangnya telah habis untuk liburan beberapa bulan di Pulau Dewata. Imigrasi lantas mendeportasi Minnubaeev pada Juli 2020.

Jamaruli mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 ini akan terus melakukan patroli mencegah WNA melanggar hukum di Bali. Mereka yang terjaring menjadi gelandangan akan dipulangkan ke negara asalnya. Tiket kepulangan akan ditagih kepada keluarga WNA tersebut.

“Kalau pulang nanti kita laporkan ke konsulat, nanti dihubungi keluarganya untuk mengirimkan tiket, biasanya seperti itu,” kata dia. {kumparan}