News  

Kasus COVID-19 Melonjak, Kemendibud Ristek Ngotot Rencana Sekolah Tatap Muka Lanjut Terus

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak drastis. Itu dibuktikan lewat penuhnya Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Jakarta dan sejumlah banyak rumah sakit di Kudus, Jawa Tengah dalam dua minggu terakhir.

Namun Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudi Ristek) Sri Wahyuningsih memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah serentak akan tetap dimulai Juli 2021 mendatang.

“Sekarang terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19, tentunya ini adalah kondisi yang memprihatinkan, dan kita harus betul-betul cek kembali peraturan SKB 4 menteri,” ungkap Sri dalam acara diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).

Peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni menteri pendidikan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri adalah dasar sekolah untuk memulai PTM terbatas di tengah pandemi.

“Karena (dalam SKB 4 menteri), wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yang diutamakan adalah satu daerahnya sudah terkonfirmasi zona hijau, terkonfirmasi aman,” jelas Sri.

Sehingga walaupun data menunjukkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus Covid-19, namun daerah termasuk kategori aman alias zona hijau Covid-19 akan tetap melaksanakan PTM terbatas.

Sri mencontohkan apabila daerah A masuk zona hijau Covid-19, namun sebelahnya daerah B masuk zona kuning, maka sekolah di daerah A tetap harus menjalankan PTM terbatas. Sehingga tidak semua daerah jadi batal melaksanakan PTM terbatas.

“Maka kami mendorong pemerintah daerah membuka sekolah di klaster aman, jadi tidak menutup secara keseluruhan, jadi pemberlakuan skala mikro PTM terbatas,” terang Sri.

Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan guru harus sudah disuntik vaksin Covid-19, sekolah sudah mengisi daftar periksa karena berhasil memenuhi syarat fasilitas, dan sudah mendapat izin dari orangtua, maka sekolah bisa kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Tambahan lainnya, kapasitas maksimal siswa 50 persen di ruang kelas untuk tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 orang dalam satu kelas.

“Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, PAUD, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK,” pungkas Sri. {suara}