News  

Duh! BPK Temukan Pelanggaran Program Kartu Pra Kerja Hingga Rp.125,93 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran ketentuan dalam program pelatihan Kartu Pra Kerja tahun anggaran 2020.

BPK mengungkapkan bahwa nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta Kartu Pra Kerja, yang berdampak pada pencapaian tujuan program tersebut.

“Yaitu terdapat pelatihan yang telah dibayarkan, namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 sebesar Rp 125,93 miliar,” jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Selasa (22/6/2021).

BPK juga menemukan bahwa program Kartu Pra Kerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp 6,83 triliun per 31 Desember 2020.

Hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenko Bidang Perekonomian atas usulan anggaran tambahan manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja, melalui Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mempertimbangkan metode-metode alternatif pendaftaran dan pelatihan seperti diatur dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan.

“Agar penerima manfaat program Kartu Pra Kerja sesuai dengan kriteria yang diatur dan pemanfaatan teknologi informasi yang belum merata,” tulis BPK.

BPK juga meminta kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas skema penyaluran dana insentif Kartu Prakerja.

Selain itu, BPK juga menghimbau kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memerintahkan Ketua Komite Cipta Kerja agar meninjau kembali ketentuan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pembayaran pelatihan, agar selaras dengan tujuan program dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Airlangga juga dihimbau BPK untuk memerintahkan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja agar memastikan nilai riil yang layak dibayarkan dengan memperhatikan biaya yang telah dikeluarkan oleh lembaga pelatihan dan platform digital untuk masing-masing pelatihan.