News  

Hukuman Edhy Prabowo Korupsi Rp.25,75 Miliar Sama Dengan Kades Rohil Korupsi Rp.399 Juta, Emil Salim: Adilkah?

Ekonom senior Indonesia, Emil Salim membandingkan tuntutan 5 tahun penjara Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan kepala desa (kades) di Rokan Hilir, Riau.

Emil Salim mempertanyakan keadilan bagi Edhy Prabowo yang terbukti korupsi miliaran rupiah, memiliki tuntutan hukuman yang sama dengan kepala desa di Riau yang korupsi Rp399 juta.

Emil Salim kemudian mempertanyakan keadilan dari dua tuntutan kepada kasus korupsi tersebut.

“Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn – masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $,” tulis Emil Salim di akun Twitternya, Kamis, 1 Juli 2021.

“Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?,” tulis @emilsalim2010.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Diyakini oleh jaksa, Edhy terbukti menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekira Rp25,75 miliar dari para pengusaha ekspor benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Selain tuntutan tersebut, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS. {pikiranrakyat}