News  

Terungkap! Kemdagri Sebut Data Vaksinasi Tak Terkoneksi Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut data penduduk yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 belum terintegrasi dengan data kependudukan.

Hal itu, kata Zudan, menyebabkan Dinas Dukcapil kesulitan membantu jika terjadi masalah dalam data vaksinasi.

Data yang dimaksud Zudan adalah data penerima vaksin yang juga sudah terdaftar di PeduliLindungi. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, permasalahan data vaksinasi yang sering ditemukan di lapangan, kata dia, adalah tidak terdatanya penerima vaksinasi di PeduliLindungi, sehingga mereka tidak menerima sertifikat tanda sudah mendapatkan vaksin.

“Saya jelaskan, pertama PeduliLindungi itu tidak terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga saya agak kesulitan membantu. Ini datanya masih sendiri-sendiri,” ucap Zudan dalam diskusi daring, Kamis (8/7).

Zudan menyebut di antara data-data yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga lain, hanya data vaksinasi yang belum terintegrasi. Terkait itu, ia meminta pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan datanya agar pendataan Dukcapil rapi.

“Seperti Kemensos sudah [terintegrasi], seperti data dukcapil berbasis NIK, kartu prakerja juga sudah, tinggal Kemenkes saja untuk vaksin ini. Saya sampaikan di sini agar kita semua bisa masing-masing mengerti posisinya,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Imunisasi Kemenkes Prima Josephine mengatakan pihaknya baru mengetahui jika data vaksin belum terintegrasi dengan data Dukcapil. Ia menyatakan akan meneruskan laporan Zudan ke pihak-pihak terkait.

Ia akan mengusulkan perbaikan dalam pencatatan data vaksinasi di PeduliLindungi dan mengintegrasikannya ke Dukcapil. Hal itu, menurutnya, untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksin.

“Saya baru tahu ini saya pikir sudah selesai dari teman-teman Pusdatin. Nanti akan jadi masukan bagi kami di Kemenkes sehingga tentu lebih baik ke depannya. Apalagi kita sudah menyasar ke seluruh Indonesia, harusnya sudah terintegrasi ya karena ini akan membantu akuntabilitas dari layanan,” ucap dia.

Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli. {CNN}