Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos Saracen, Jasriadi, dua tahun penjara. Jasriadi dinyatakan terbukti mengakses secara ilegal akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
“Menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi dipotong masa tahanan,” kata JPU Sukatmin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Asep Koswara, pada Senin (26/3/2018) sore.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Sita Rekening Anggota MCA
Dalam tuntutan JPU, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa melakukan akses ilegal milik orang lain,” kata JPU.
Dalam dakwaan jaksa, Jasriadi tidak disebutkan melakukan ujaran kebencian. Jasriadi didakwa mengakses secara ilegal akun FB Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery e-mail untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017. Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Jasriadi, Yasmar Piliang, mengatakan kliennya tidak terbukti menebar kebencian sebagaimana dakwaan jaksa.
“Dalam fakta persidangan, kami bisa mematahkan dari 5 dakwaan jaksa, yang akhirnya hanya pada legal access akun Sri Rahayu saja. Salah satunya soal ujaran kebencian tidak bisa dibuktikan,” kata Yasmar kepada detikcom, Selasa (27/3).