News  

Gelar Pernikahan Saat PPKM Darurat, Kades di Sempu Banyuwangi Hanya Didenda Rp.48 Ribu

Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Asmuni, didenda Rp 48 ribu. Asmuni menjalani sidang di Pengadilan Negeri terkait kasusnya yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM, Senin (26/7).

Sidang itu dipimpin oleh hakim I Komang Didiek Prayoga. Sejumlah saksi yang hadir di antaranya adalah Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto dan Sekdes Temuguruh.

Dalam kesaksiannya, Rudi mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

“Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat,” kata Rudi.

Sementara itu, seorang saksi bernama Ali Imron mengatakan pesta pernikahan itu dilakukan sesuai dengan prokes.

“Menggunakan masker dan tidak ada kerumunan. Karena sudah diatur yang masuk dan keluar. Begitu datang langsung mengambil bingkisan dan langsung pulang,” kata Ali Imron.

Terkait kasus tersebut, Asmuni dinyatakan bersalah dan melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda Jawa Timur No 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.

“Atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” ujar hakim.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim, Asmuni mengaku menerimanya. Ia minta maaf karena telah melanggar PPKM darurat. Ia mengimbau warga agar menunda menggelar hajatan hingga PPKM berakhir.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menerima putusan dari hakim,” kata Asmuni.

Asmuni menggelar pesta pernikahan pada masa PPKM darurat di kantor desanya pada Sabtu (10/7). Ia menikahkan putrinya dalam acara tersebut. {kumparan}