News  

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai 3 Miliar

Kosmetik Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan penelusuran terhadap produk kosmetik ilegal yang membahayakan konsumen.

Setelah berhasil menggagalkan peredaran kosmetik senilai Rp. 5 miliar di Serang, Banten, BPOM kembali menyita produk kosmetik ilegal senilai Rp. 3 miliar pada Rabu (28/3/2018) pagi di Cengkareng, Tangerang.

Produk kosmetik ilegal berupa produk perawatan wajah, rambut dan ada juga cat kuku berbagai merek yang disita tersebut diantaranya, Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, dan Cherveen sebanyak 900 koli.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan hasil temuan kosmetik ilegal di Jakarta Barat saat ini sedang diuji di laboratorium untuk memastikan jenis kandungan berbahaya di dalamnya. BPOM juga sedang memeriksa pemilik produk-produk kosmetik ilegal tersebut untuk melakukan investigasi di kasus ini.

“BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam kosmetika tersebut,” terang Penny kepada wartawan di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Penny menegaskan temuan pihaknya ini merupakan pelanggaran, karena distribusi kosmetik tersebut tak memiliki izin edar alias ilegal.

“Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,” kata Penny.

Produk kosmetik sitaan ini diduga akan dijual dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul atau produsen produk tersebut.

Penny mengatakan, PPNS BPOM RI juga akan menindaklanjuti melalui proses pro justitia dalam rangka mengungkap aktor intelektual peredaran kosmetik ini.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar atau ilegal dan atau mengandung bahan yang dilarang,” jelasnya.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. Menindaklanjuti maraknya peredaran produk ilegal, BPOM RI mengimbau seluruh pelaku usaha obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memilih produk.

“Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi,” pesan Penny. Ia menambahkan, sebelum membeli produk, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

Temuan ini hanya berselang 2 hari usai BPOM menggagalkan pengiriman produk kosmetik ilegal senilai Rp. 5 miliar di Serang, Banten.

Saat menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal dari Sumatera melalui pelabuhan Merak itu, BPOM menyita merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Produk-produk itu terindikasi mengandung bahan berbahaya dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.