News  

PPKM Level 4 Berakhir 9 Agustus 2021, Akankah Diperpanjang Lagi?

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir besok pada Senin (9/8/2021). PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.

Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang kembali? Berikut jawaban dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves):

Penjelasan Kemenko Marves

Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengakui, belum ada keputusan perpanjangan atau tidak PPKM Level 4.

Menurut dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi PPKM Jawa dan Bali. “Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Adapun keputusan akhir terkait pemberlakuan PPKM berada di tangan Presiden. Jodi menambahkan, tren angka kasus di Jawa dan Bali memang terus menunjukan penurunan.

“Jumlah tes meningkat dan positivity rate menurun, menunjukan peningkatan testing dan tracing sudah terjadi,” tutur dia.

Lanjut Jodi, pihaknya berharap momentum ini tetap dipertahankan dan untuk minggu depan rasio tracing bisa di angka 1:8 atau 1:10.

“Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Jodi.

Ia menyampaikan, walaupun kondisi Covid-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, akan tetapi di daerah luar Jawa Bali masih mengalami peningkatan.

Dengan demikian, pemerintah akan berhati-hati dan tidak terburu-buru melakukan pembukaan fasilitas-fasilitas.

Aturan PPKM Level 4

Aturan yang diterapkan didasarkan pada kategori suatu wilayah dengan melihat kondisi penyebaran virusnya.

Dalam pelaksanaan PPKM yang berjalan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.

Daftar daerah dan aturan-aturannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Berikut aturan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1. Esensial seperti:

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,

serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi,

meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf Industri orientasi eskpor dan penunjangnya

dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 perse staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kritikal seperti:

Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan ?terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman, distribusi pokok serta untuk termasuk ternak/hewan peliharaan penunjangnya,

pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan ?sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk?administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO

4. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat ?umum sebagai berikut:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan,

dapat diperbolehkan dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, serta hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

i. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

m. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4

n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

Ketentuan-ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. {kompas}