Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Dari Kasus Korupsi Bansos, Tsamara Amany: Shameless!

Politisi, Tsamara Amany mengomentari soal terdakwa kasus korupsi, Juliari Batubara yang meminta Majelis Hakim untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara membebaskannya dari dakwaan.

Melalui akun Twitternya pada Senin, 9 Agustus 2021, Tsamara memberi komentar singkat bahwa Juliari tak tahu malu. “Shameless,” kata Ketua DPP Partai Solitaritas Indonesia (PSI) itu.

Sebelumnya, terdakwa Juliari Batubara membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam pembelaannya, mantan Menteri Sosial itu meminta agar dirinya divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Juliari mengatakan bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih membutuhkan figur ayah.

Selanjutnya, ia juga menyinggung bahwa dirinya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. “Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” ungkapnya.

Juliari bercerita bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Keluarganya, kata Juliari, adalah salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni.

“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ujar Juliari.

Seperti diketahui, Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun. {terkini}