News  

Banyak Mudarat dan Rugikan Peminjam, Komisi Fatwa MUI Minta Pinjol Dilarang

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai praktik pinjaman online (pinjol) memiliki kecenderungan banyak mudarat atau merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut.

“Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).

Hasanuddin bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui pinjol. Nasabah merugi karena bunga pinjol perlahan akan berlipat ganda.

Ia menegaskan bahwa pinjaman dengan sistem bunga yang berlipat ganda tak sesuai dengan syariat Islam.

“Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas enggak syariah,” kata dia.

Melihat hal itu, Hasanuddin meminta kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian untuk aktif melarang pinjol.

Baginya, kedua institusi itu memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik pinjol yang telah merugikan banyak pihak.

“Harus dilarang. OJK kan bisa saja menghentikan. Atau kepolisian bila melanggar hukum merugikan ya ditindak. Karena itu banyak korbannya,” kata Hasanuddin.

Anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan menilai pinjol memiliki kecenderungan untuk menzalimi pihak yang meminjam dana tersebut.

“Karena pinjaman online, kecenderungannya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam,” kata Nurul dalam keterangan resmi yang diterbitkan Infokom MUI.

Nurul berkata pinjol harus dihapuskan lantaran mudaratnya jauh lebih berbahaya ketimbang manfaat yang diterima.

Ia menjelaskan prinsip Hukum Islam yakni “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat”. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam adh dharar yuzalatau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan,” kata dia.

Kepolisian sendiri telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus pinjaman online sejak 2018. Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) merinci telah memblokir fintech lending atau pinjol ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu.

Sementara OJKtelah menambah syarat kelayakan bagi aplikasipinjolberupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK. Penambahan syarat untuk menekan jumlah pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowoberkata untuk menerapkan syarat tambahan itu, OJK akan bekerja sama dengan Google.

Ia mengklaim Google telah merespons positif permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi yang diajukan Indonesia.

“Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia,” ujar Anto seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan respons Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.

“Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas,” kata Tongam. {CNN}