News  

Wow! Bambang Brodjonegoro Jabat 6 Posisi Komisaris Sekaligus

Perjalanan karier Bambang Brodjonegoro cukup menarik untuk diikuti. Setelah beberapa kali menjabat sebagai menteri, Bambang kini laris manis mengisi jabatan komisaris di berbagai perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, eks Menteri Riset dan Teknologi itu kini menjabat posisi komisaris di enam perusahaan sekaligus. Tawaran jabatan komisaris ini ia dapat usai tak lagi menjabat sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yang teranyar, Bambang ditunjuk menjadi Komisaris Independen di PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan kemarin.

Sebelumnya, Bambang juga telah ditunjuk menjadi Presiden Komisaris PT Oligo Infrastructure Indonesia. Diketahui, Oligo Infrastruktur merupakan sebuah perusahaan investasi di sektor infrastruktur.

Pernah menjabat sebagai Menteri PPN/Bappenas, Bambang dinilai sebagai sosok terbaik dan paling tepat untuk menjadi pemimpin dewan komisaris untuk Oligo Infrastructure.

Tepat sebelum menjadi Presiden Komisaris di Oligo Infrastructure Indonesia, Bambang Brodjonegoro juga ditunjuk sebagai komisaris independen di TBS Energi Utama.

Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Toba Bara Sejahtera Tbk yang sebagian sahamnya juga dimiliki Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selanjutnya, Bambang Brodjonegoro juga dipercaya untuk menjadi Komisaris Independen PT Astra International Tbk. Pengangkatan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2021 (RUPSLB) yang digelar perseroan pada 17 Juni 2021 lalu.

Selain perusahaan swasta, Bambang Brodjonegoro juga menjadi komisaris di BUMN. Bambang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia (Persero).

Erick Thohir mengatakan pengalaman Bambang Brodjonegoro di bidang ekonomi dan teknologi jadi alasan utama di balik pengangkatannya sebagai komisaris utama Telkom. Dengan pengalaman itu Erick ini Telkom lebih cepat melakukan digitalisasi sehingga bisa bersaing secara global.

Terakhir, Bambang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Bukalapak merupakan salah satu unicorn Indonesia yang belum lama ini melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Kepada detikcom, Bambang sempat mengatakan posisinya saat ini tidak melanggar aturan apapun asal berpatokan pada batas yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.

“Tetap merangkap, dengan berpatokan pada batas yang ditentukan OJK,” ungkap Bambang kepada detikcom, Kamis (17/6) lalu.

Dia menjelaskan dalam aturan OJK rangkap jabatan komisaris sah-sah saja asal semua perusahaannya merupakan perusahaan terbuka dan tidak memiliki bidang yang sama.

“Boleh (merangkap komisaris) sejauh sesuai aturan OJK untuk perusahaan Tbk, dan tidak di bidang yang sama,” papar Bambang.

Dari penelusuran detikcom, aturan yang dimaksudkan Bambang adalah POJK no 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam pasal 24, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain. Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.

Nah, aturan berbeda pada perusahaan BUMN, apabila ada komisaris BUMN yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah lainnya hal itu tidak diperbolehkan.

Semua diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. {detik}