News  

Abraham Samad Takut KPK Bakal Punah Seperti Dinosaurus

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak menginginkan, lembaga yang pernah dipimpinnya itu akan punah seperti dinosaurus.

Dia menegaskan, sampai kapan pun KPK harus menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak heran KPK sekarang ini sudah hilang, seperti dinosaurus, binatang yang langka dan punah,” kata Samad dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Samad menjelaskan, masyarakat harus tetap bersatu untuk menjaga keberadaan KPK.

Dia tak memungkiri, KPK secara kelembagaan sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan lembaga yang memiliki budaya organisasi yang sangat kuat.

Samat juga mencontohkan, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK pernah disodorkan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai. Saat itu menduga, SK tersebut merupakan pegawai yang menerima suap, tetapi justru hanya melanggar yang bersifat privasi.

“Setelah saya periksa SK itu untuk diberhentikan orang ini hanya melakukan pelanggaran sifatnya privat, dia melakukan perselingkuhan pacaran dengan orang yang ada bukan di KPK, tapi di lembaga lain. Ini yang disebut zero tolerance, sehingga pelanggaran yang sifatnya privat bisa diberikan sanksi pemberhentian. Kalau dilembaga lain mungkin itu hanya SP1,” papar Samad.

Samad juga tak memungkiri, setelah adanya revisi UU KPK bukan hanya kewenangannya saja yang diubah, tetapi budaya organisasi juga dirusak dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dia lantas meminta KPK yang kini dikomandoi Firli Bahuri untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.

Sebab Ombudsman telah menyatakan asesmen TWK malaadministrasi. Hal ini juga ditekankan oleh Komnas HAM, yang menyebut terdapat 11 pelanggaran HAM dalam TWK.

“Seharusnya dengan adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan merekomendasikan secara tertulis, bukan tersirat, disitu ada pelanggaran berkaitan TWK berkaitan dengan pemberhentian pegawai KPK.

Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomenfasi itu, kalau KPK ini ingin baik kembali seperti semula,” ujar Samad.

Dia sangat menyesalkan jika Firli Bahuri Cs tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Menurutnya, memang Firli Bahuri Cs yang menginginkan KPK hancur.

“Kalau tidak patuh, bisa disimpulkan pimpinan KPK ini yang meruntuhkan. Kita simpulkan berarti yang tidak menginginkan KPK seperti dulu lagi, yang kuat pemberantasan korupsi,” tegas Samad.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menegaskan, pihaknya masih akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi polemik 57 pegawai KPK yang gagal asesmes tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab 57 orang tersebut hingga kini nasibnya terkatung-katung, karena belum dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai ada putusan yang mengikat (pedoman) kami adalah Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memandatkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu dilaksanakan dalam waktu paling lambat,

jadi lebih cepat lebih bagus, tapi waktu batasnya adalah dua tahun,” tegas Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

“Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti,” imbuhnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum, lanjut Ghufron, akan patuh dan taat kepada aturan hukum. Sehingga dalam polemik alih status pegawai menjadi ASN, sampai saat ini KPK masih menunggu putusan MA dan MK.

“Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti,” klaim Ghufron menandaskan. {fajar}