Kasus Bakamla, KPK Periksa Politikus Nasdem

Donny Priambodo Nasdem Fayakhun Andriadi

Anggota komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Donny Imam Priambodo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

“Ia (Donny Imam Priambodo) akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Febri mengatakan, politisi NasDem tersebut akan diperiksa untuk perkara yang melibatkan politisi Golkar Fayakhun Andriadi, yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla.
Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar US$300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah yang diberikan melalui anak buahnya, M. Adami Okta.  Uang tersebut diberikan dalam empat tahap.

‎Dalam kasus ini muncul pula sejumlah nama anggota DPR yang disebut ikut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring.  Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Tak hanya itu saja nama Setya Novanto dan Kahar Muzakir yang kala itu duduk si Badan Anggaran DPR juga turut disebut dalam persidangan. Hal ini lantaran adanya percakapan antara Fayakhun dengan Erwin Arief yang merupakan perantara.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, selaku narasumber Bakamla.

Lalu uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi mengingat hingga hari ini belum diketahui keberadaan.