News  

Jika Presiden 3 Periode Lolos, Semua Capres Potensial Bakal Rebutan Jadi Wapresnya Jokowi

Peta politik calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang akan berpengaruh jika amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dikabulkan oleh MPR. Peluang amandemen itu terbuka lantaran hingga saat ini belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait jadwal pemilu.

Peneliti senior Insititut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata mengatakan, jika usulan masa jabatan presiden diperpanjang dikabulkan oleh parlemen, maka hal itu akan berpengaruh pada peluang setiap kandidat calon presiden.

Tidak terkecuali kandidat capres yang berasal dari ketua umum partai politik seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Ahmad Syaikhu, Airlangga Hartanto, Megawati, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Suharso Manoarfa.

Begitu juga dengan capres di luar ketua umum partai politik, seperti Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Erick Thohir, Tito Karnavian, Ganjar Pranowo, ataupun Puan Maharani.

“Jika amandemen tersebut terjadi, maka semua akan kena imbas,” ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/9).

Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari investasi sosial dan politik yang lebih dulu dikeluarkan oleh incumbent, dalam hal ini adalah Joko Widodo.

Di mana, kedua hal tersebut dapat dirasakan oleh pemilih langsung. Seperti program kerja incumbent selama berkuasa dan lainnya. Beda dengan non incumbent. Di mana pemilih belum mendapatkan manfaatkan apapun dari kandidat. “Inilah rintangan awal bagi kandidat non incumbent,” kata Dian.

Oleh karena itu, apabila usulan amandemen jabatan presiden terjadi, maka bisa diprediksi kandidat capres yang bakal mau dan maju adalah seseorang yang memiliki nilai lebih dari si incumbent.

Jika tidak memiliki nilai lebih, maka bisa dipastikan peluang mereka minim. Bagi capres potensial saat ini, pilihan terbaik jika nanti masa jabatan presiden 3 periode lolos adalah banting stir menjadi pendamping Jokowi.

“Jika terjadi maka peluang terbaik adalah menjadi wakil presiden pendamping incumbent di kontestasi di Pilpres 2024. Dan bisa saja, calon presiden yang berasal dari ketua parpol maupun yang bukan ketua umum akan mengambil peluang tersebut,” tutupnya. {rmol}