Bukhori Yusuf: Jangan Paksakan Diri Bahas RUU IKN, Kedepankan Akal Sehat Dan Kebijaksanaan

Pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur, masih menjadi perdebatan. Bahkan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memandang, pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) bukan hal yang mendesak untuk dibicarakan saat ini.

Hal ini sebagai respons terkait adanya Surat Presiden (surpres) RUU IKN, yang telah diterima oleh pimpinan DPR pada 29 September 2021 silam.

“Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi,” kata Bukhori.

Bukhori menjelaskan, pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan bangunan fisik, melainkan juga sistem. Apalagi menurutnya, pemindahan sistem ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran berkorelasi dengan budaya, sikap, infrastruktur, dan suprastruktur.

“Pemerintah perlu mengedepankan akal sehat dan kebijaksanaan terkait pemindahan ibu kota negara. Sah-sah saja pemindahan ibu kota dilakukan sepanjang mempertimbangkan momentum yang tepat.

Namun pertanyaannya, apakah itu menjadi prioritas kita, khususnya saat negara sedang mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi?” katanya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR ini membeberkan terkait empat isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat, di mana keempat hal ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan.

Empat persoalan tersebut antara lain, pengangguran, penyediaan lapangan kerja, ekonomi, dan penegakan hukum.

“Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menyebutkan pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat. Peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok masyarakat yang berusia 20-29 tahun,” katanya.

Bukhori juga menjelaskan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun.

Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 7 persen. {PR}