News  

Rugikan Anak Bangsa, MUI Desak Mendag Batalkan Aturan Peningkatan Impor Minuman Alkohol

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan impor minuman alkohol dibatalkan.

MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, Senin (8/11/2021).

Peraturan di atas mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

Menurut Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, sambung Cholil, adanya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag Nomor 20 tahun 2021.

Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak.

Berdasarkan catatan Cholil, Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Menurut Cholil, peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri, dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil.

Dilihat detikcom di salinan Permendag 20/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, ketentuan mengenai pengadaan minuman beralkohol itu diatur di Pasal 53 huruf d. Berikut bunyinya:

Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang

Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal itu kemudian dijelaskan lebih lanjut di bagian lampiran XXIII tentang minuman beralkohol.

128. Kategori Pengecualian: Barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri

Persyaratan: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Parameter Pengecualian: Paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mili liter) per orang

Output Pengecualian: Tanpa output dari Kementerian Perdagangan {detik}