Zita Anjani: Pemprov dan DPRD DKI Sepakat Naikkan Honor Guru PAUD dan Pengajar Honorer 10 Persen

Kabar gembira bagi para tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah bagi tenaga pengajar honorer sebesar 10 persen atau sebesar Rp48,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut diusulkan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini.

“Kita naikan 10 persen, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru Paud dan honorer di sekolah swasta,” kata Zita seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (7/11).

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, Komisi E DPRD DKI juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.

“Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, disitulah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima hibah,” tutup Zita.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menerangkan, jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan upah sebesar Rp 50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya.

“Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10 persen yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru,” tandasnya. {rmol}