News  

Nadiem Dituding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud, Menag Yaqut: Kebijakan Bagus, Kami Dukung

Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dukungan itu saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.

Sebagai bentuk dukungan Permen kekerasan seks tersebut, Menteri Yaqut membuatkan surat internal untuk mendukung Permen tersebut. Namun kelompok yang menolak Permen itu menilai Permen yang diteken Nadiem itu rawan menjadi pintu seks bebas.

Yaqut dukung Nadiem

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, dikutip Rabu 11 November 2021.

Yaqut mengatakan semestinya dunia pendidikan jangan sampai menolak memang ada fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

Pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menteri Yaqut menilai, kebijalan menekan kasus kekerasan seksual yang diatur dalam Permen tersebut sudah bagus kok.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” kata Yaqut.

Legalkan seks bebas

Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) belakangan jadi perhatian dan menuai polemik.

Kelompok yang menolak Permen ini salah satunya adalah Muhammadiyah. Kelompok yang menolak Permen ini membawa narasi Permen itu merupakan pintu pelegalan seks bebas.

Narasi ini muncul dari sorotan pasal 5 ayat 2 Permen tersebut yang mana tolak ukur kekerasan seks adalah ada atau tidak consent atau persetujuan dari korban.

Nah inilah pasal yang digugat dan dipersoalkan, sebab artinya dengan korban menyatakan setuju dengan aktivitas seks diartikan bukan kekerasan seksual.

Kelompok yang menolak merasa konsep tersebut sama artinya melegalkan seks bebas karena sepanjang ada persetujuan antar kedua belah pihak artinya itu bukan kekerasan seksual. {hops}