Diskotek Old City di kawasan Jakarta Barat bakal bernasib sama seperti diskotek Exotic. Pasalnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berencana mencabut ijin usaha tempat hiburan malam tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 201. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila tempat hiburan malam tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
“Begini, anda sudah tahu persis ada pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan,” kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Dijelaskan Anies, adapun unsur pelanggaran tersebut adalah perdagangan manusia, peredaran narkoba, perjudian dan prostitusi. Apabila salah satu tempat hiburan terbukti melanggar salah satu unsur tersebut, maka pemprov DKI Jakarta langsung melakukan pencabutan ijin usahanya.
“Maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa,”
Menurutnya hal tersebut akan menjadi prosedur rutin pemprov DKI yang dianggap Anies sebagai hal wajar. Terlebih dirinya juga berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
“tidak ada sesuatu luar biasa dan ini pesan bagi semua jangan coba coba mengerjakan apalagi narkoba, tidak ada orang tua jakarta yang rela anaknya menjdi korban dari peredaran narkoba oleh karena itu kita tidak akan tanggung tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba,” tutupnya
Sebelumnya dikabarkan seorang pengunjung diskotek, Frengky Bata (37), positif memakai narkotika jenis ekstasi dan sabu setelah tertangkap lantaran mengamuk. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
Akibat peristiwa tersebut, Dinas Pariwisata mulai menghembuskan rencana penutupan kepada manajemen Diskotek Old City yang membuat Manajer Operasional Diskotek Old City dan 100 orang karyawannya kalang kabut.