News  

Masuk Polisi Gratis Asal Punya Kemampuan dan Prestasi, Kapolri: Laporkan Propam Jika Bayar!

Tak sedikit masyarakat terdoktrin menjadi aparat penegak hukum memerlukan biaya yang fantastis. Baik itu di lingkup TNI maupun institusi Polri. Lantaran sebelumnya ada kasus suap penerimaan Bintara Polri. Kasus itu melibatkan orang dalam.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin masuk polisi tidak bayar. Jika ada anggotanya yang ketahuan, ia berjanji akan bertindak tegas.

Simak ulasannya berikut ini.

Ada Atlet Masuk Polri Gratis Jalur Proaktif

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan mimpi Teuku Tegar Abadi menjadi anggota Polri. Ia adalah seorang atlet lompat galah yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Sigit memberikan kesempatan Tegar menjadi prajurit Korps Bhayangkara melalui jalur rekruitmen proaktif.

“Ya sudah nanti mas Tegar akan didatangi anggota saya untuk bisa masuk polisi jalur rekruitmen proaktif. Karena memang Polri sangat butuh orang-orang yang punya prestasi dan tentunya kita senang kalau memang Mas Tegar ikut bergabung sama kita,” katanya dilansir dari Antara, Minggu (14/11).

Kapolri menanggapi pertanyaan Tegar mengenai dirinya yang ingin tetap bisa jadi atlet selama di institusi Polri. Jenderal Sigit begitu memperbolehkan Tegar untuk terus mengukir prestasi.

“Saya pastikan bahwa kegiatan Mas Tegar akan terus bisa dilanjutkan, dikembangkan, kita pingin Mas Tegar bisa jadi polisi, sekaligus bisa mewakili polisi untuk membawa nama institusi di kancah nasional dan internasional. Nah itu tentunya kita dukung,” imbuhnya.

Selain itu, Sigit memastikan bahwa Tegar tidak perlu khawatir akan dipungut biaya terkait rekruitmen proaktif tersebut. Ia menekankan semua proses rekruitmennya gratis.

Laporkan Jika Disuruh Bayar

Jika dalam proses rekruitmen Tegar nanti dimintai biaya oleh oknum, Jenderal Sigit memintanya untuk segera melapor ke Propram. Menurutnya, kemampuan Tegar dan prestasinya menjadi kelebihan sebagai syarat seorang aparat penegak hukum.

“Waduh yang ngomong (harus bayar) bohong itu. Jadi saya pastikan masuk polisi tidak ada yang bayar,” ungkap Jenderal Sigit.

Baginya, hal terpenting untuk masuk Polri harus ada prestasi dan kemampuan. Segala proses pendaftaran juga gratis.

“Nanti kalau ada informasi seperti itu bisa dilaporkan ke Propam, nanti kita proses. Itu oknum. Yang jelas untuk masuk polisi semuanya gratis, yang penting punya kemampuan, punya prestasi,” sambungnya.

Kasus Suap Jadi Anggota Polisi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terhadap mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto dan mantan Kasubdit Kespol Biddokkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya dalam kasus suap penerimaan calon bintara Polri tahun 2016.

Kala itu Soesilo menjabat sebagai ketua panitia tes kesehatan. Keduanya terbukti menerima suap dari 50 calon siswa (casis) dalam penerimaan anggota brigadir polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum.

“Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp6,05 miliar dan dijatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ungkap ketua majelis hakim Abu Hanifah dalam sidang virtual di PN Palembang, Kamis (23/7).

Tindakan pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Dengan menerima suap sebesar Rp6,05 miliar.

Perkara yang menjerat dua mantan petinggi Polda Sumatera Selatan, akhirnya mengungkap sosok baru. Terdakwa AKBP Edya Kurnia digiring ke pengadilan, pada Desember 2020.

AKBP Edya saat itu ditunjuk menjadi Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri TA 2016.

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa disangkakan turut menerima suap dari gratifikasi penerimaan casis Bintara Polri 2016.

“Terdakwa patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016,” ungkap JPU Dian.

Syarat dan Biaya Masuk Polri

Masuk ke dalam lembaga pendidikan Akademi Kepolisian atau Akpol, memang seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, ada banyak syarat yang harus dipenuhi.

Penerimaan anggota Polri ini meliputi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri. Ingat bahwa masuk Akademi Kepolisian itu gratis alias tidak dipungut biaya.

Persyaratan Umum Masuk Akpol :

Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
Usia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Persyaratan Khusus Masuk Akpol :

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

a. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):

Tahun 2017 sampai 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00; Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

b. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:

Tahun 2017 sampai 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
Tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN)minimal 55,00;
Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

c. Bagi lulusan tahun 2021 (masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai UN dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;

d. Bagi yang berumur 16-17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata UN minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;

e. Bagi lulusan tahun 2017 – 2021 yang mengikuti UN perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol TA 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.

3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren. Memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00;

4. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

5. Tinggi badan minimal, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:

a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm

6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

8. Bagi peserta calon Taruna/Taruni yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

9. Mantan siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

10. Bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);

11. Surat pernyataan bermaterai, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;

13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

14. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII.

Dapat mendaftar di Polda asal, sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY. Sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;

15. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

16. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

18. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol {merdeka}