News  

Terkait Penyelidikan Formula E, Poros Rawamangun Laporkan Firli Bahuri Dkk Ke Dewas KPK

Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun, Muhammad Fayakun Arief A, SH pada hari Kamis (18/11/2021), melaporkan Komisioner KPK Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), hal ini didasari atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dan komisioner KPK terhadap penangganan perkara Formula E.

Fayakun menggangap bahwa pelaksanaan kegiatan formula E belum terlaksana dan baru dalam tahap persiapan pelaksanaan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menurut kami terlalu subyektif Dan tendensius serta bernuansa politis dan tidak mencerminkan azas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

Fayakun menjelaskan Kegiatan formula E adalah suatu event olah raga kelas dunia yang dapat membawa nama baik negara Indonesia menjadi taruhannya, dan pelaksanaan formula E sebagai upaya dalam memulihkan ekonomi negara pasca pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun belakangan ini.

“Bagaimana terjadi tindak pidana korupsi jika kegiatan tersebut belum terlaksana dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan adakah kerugian negara dalam pelaksanaan Formula E,” ujar Fayakun.

Setidaknya sebelum menyatakan pelaksanaan formula E harusnya KPK melakukan suatu kajian yang mendalam atau supervisi apakah ada tidaknya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dan bersikap obyektif, dan menggunakan azas praduga tak bersalah atas penanganan Perkara Formula E.

Menurut Fayakun, akibat cara KPK melakukan penyelidikan awal terhadap Formula E maka dapat dianggap melakukan upaya penggagalan kegiatan tersebut dan mereduksi rasa Kebangsaan. mengingat kegiatan penyelenggaraan Formula E dalam rangka ikut mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional.

“Maka dengan ini kami mendesak kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut dan menindak komisioner dan penyidik KPK yang melanggar kode etik serta memberikan sanksi atas ketidakprofesionalan dari Penyidik dan Komisioner KPK dalam penanganan perkara Formula E.” pungkas Fayakun.