Modus Licik Mafia Tanah Tipu Keluarga Nirina Zubir

Keluarga artis Nirina Zubir menjadi korban dari Mafia Tanah. Sertifikat tanah milik keluarganya tersebut berpindah ke tangan para pelaku.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya pelaku dipercaya oleh korban dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum [korban] bahkan sertifikatnya [tanah] pun dipegangkan kepada si pembantu ini [pelaku],” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).

Atas kepercayaan yang diberikan ibunda Nirina kepada Riri, munculah niat jahat pelaku untuk mengambil hak milik dari tanah-tanah milik korban.

“Ada enam sertifikat yang diubah namanya, satu atas nama suami pelaku laki-laki, dan 5 atas nama istrinya yang juga sebagai asisten rumah tangga,” tuturnya.

Semula, Riri dan suaminya berkenalan dengan seorang notaris. Dari sinilah kejahatan sistemik ini terjadi. Mereka mulai memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpindahan hak atas tanah.

Mulai surat kuasa hingga tanda tangan juga dipalsukan. Sehingga saat syarat diserahkan ke BPN semua terasa normal-normal saja.

Aksi mereka berhasil mengalihnamakan 6 aset keluarga Nirina Zubir. Bahkan, ada yang diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan perkara tanah tidak mungkin bisa dilakukan oleh satu orang pelaku. Berbagai pihak harus ikut andil dalam perkara ini, salah satunya adalah notaris.

“Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah, pintunya adalah melalui notaris,” jelas Tubagus kepada wartawan.

Dalam aksinya pasti ada SOP yang dilanggar oleh notaris tersebut. Dalam kasus ini hal yang dilanggar adalah pemalsuan akte kuasa penjualan.

“Jadi dibuat oleh notaris bahwa seolah-olah si tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu [tanah milik keluarga Nirina],” tambah Tubagus.

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan dari akte kuasa penjual yang dipalsukan tersebut menimbulkan akte jual beli. Setelah itu, pelaku mengurus perubahan identitas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terhadap kepalsuan-kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum,”.katanya.

Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu keluarga dari Nirina Zubir yang melakukan pengecekan ke kantor BPN untuk menanyakan status tanah miliknya. Namun, ternyata identitas yang tertera dalam sertifikat tanahnya telah berubah.

Akibat aksinya dalam kasus mafia tanah, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5. {TS}