News  

Menko Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang, Fatwa MUI Tak Harus Diikuti

Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa, sejak dahulu sampai sekarang, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak harus diikuti.

Pernyataan Mahfud MD ihwal fatwa MUI tersebut merupakan jawaban dari pernyataan akademisi, Khairil Anwar Notodiputro.

Khairil Anwar Notodiputro menyebut, beberapa tahun yang lalu Mahfud MD pernah mengatakan bahwa, fatwa MUI tidak harus diikuti lantaran merupakan pendapat.

“Beberapa tahun yang lalu Prof @mohmahfudmd pernah mengatakan bahwa suatu fatwa (waktu itu fatwa MUI) tidak harus diikuti karena fatwa itu merupakan pendapat.

Biasanya pendapat atas suatu persoalan itu tidak hanya satu. Tolong kalau saya salah dikoreksi ya pak @mohmahfudmd,” kata Khairil Anwar Notodiputro seperti dikutip dari cuitan @kh_notodiputro pada 24 November 2021.

Mengomentari twit tersebut, Menko Polhukam menuturkan, pernyataan tersebut tidak salah lantaran fatwa siapa pun tak mesti diikuti.

“Tidak salah, Prof. Khairil. Sejak dulu sampai dengan sekarang fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti,” kata Menko Polhukam seperti dikutip dari twit @mohmahfudmd pada 24 November 2021.

Di samping itu, kata Mahfud MD, fatwa Mahkamah Agung saja yang merupakan lembaga peradilan negara tak mesti diikuti.

“Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti,” ucap dia.

Dia menuturkan, yang mengikat dari lembaga peradilan tersebut adalah vonisnya bukan fatwanya. “Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya,” ucap Menko Polhukam.

“Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan,” kata dia menegaskan. {pikiranrakyat}