News  

Heboh! Penjual Di Toko Online Ini Tiba-Tiba Ditagih Pajak Rp.35 Juta

Media sosial Twitter dihebohkan dengan cerita warganet yang berjualan di toko online dan tiba-tiba ditagih pajak. Bahkan temannya juga ada yang ditagih pajak hingga Rp 35 juta.

Postingan ini diunggah akun Twitter @txtdarionlshop mendadak viral dan ramai jadi perbincangan.

“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta,” tulis akun @txtdarionlshop dikutip, Rabu (24/11/2021).

Postingan itu sampai saat ini sudah dicuit ulang 1.355 kali, disukai lebih dari 4.673 orang, dan dikomentari 219 kali.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat potongan gambar mengenai curhatan salah satu warganet di Facebook dengan nama Karina Putri Dewi. Ada juga foto surat dari Direktorat Jenderal Pajak dan isi suratnya.

Karina menceritakan, dirinya harus membayar pajak sekian juta sedangkan temannya harus membayar pajak Rp 35 juta dari jualan online.

“Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena,” tulisnya.

Pengalaman itu ia bagikan agar warganet lain mulai memperhitungkan barang dagangan dengan biaya pajak dan lain-lain.

“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll.

Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” lanjutnya.

detikcom sudah berusaha untuk menghubungi Karina Putri Dewi namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

Postingan @txtdarionlshop mendapatkan tanggapan dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI. Dalam balasannya, DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.

“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak. Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha,” tulis DJP. {detik}