Diduga Money Politics Di Deli Serdang, Djarot Dilaporkan

Djarot Money Politics Deli Serdang

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat diduga melakukan politik uang (money politics) saat berkampanye di Desa Bangun Purba, Kec. Bangun Purba, Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Melalui rekaman video yang dimiliki warga, mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di suatu acara.

“Saya masyarakat biasa menduga ada pelanggaran saat paslon nomor urut dua berkampanye di Desa Bangun Purba. Saya melihat dia memberi uang kepada masyarakat. Ada uang Rp50 ribu langsung dari dompet diberikan paslon tersebut. Informasi yang saya peroleh, kehadiran beliau ke desa tersebut berkunjung menyapa masyarakat,” kata Jiarmansyah, warga Desa Sialang, Kec. Bangun Purba, Deli Serdang kepada wartawan, usai melaporkan dugaan temuan pelanggaran ini ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Senin (30/4).

Kedatangan Jiarmansyah ke kantor Bawaslu Sumut, Jl. H Adam Malik Medan sekitar pukul 12.46 WIB didampingi Tim Advokasi Hukum dan Advokasi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), Idharul Haq dan Zulfikri Lubis. Bersama rekannya, sejak pagi ia sudah berangkat dari rumah menuju kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan tersebut.

Laporannya itu pun terima staf Bawaslu Sumut bernama Monica. Disamping rekaman video Djarot membagi-bagikan uang dalam bentuk compact disk (CD), ia turut melampirkan fotokopi KTP dan mengisi formulir A1 guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Eramas, Idharul Haq mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan kampanye politik uang yang dilakukan Djarot Saiful Hidayat dari masyarakat Bangun Purba pada Sabtu (28/4) kemarin.

“Atas laporan itu kami menindaklanjuti dan mengadvokasi masyarakat ke kantor Bawaslu Sumut,” katanya.

Pihaknya berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan menginvestigasi laporan dugaan pelanggaran tersebut, supaya tidak terjadi kecurangan-kecurangan lain di masa mendatang.

“Juga agar pilkada kali ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai tanpa adanya kecurangan-kecurangan,” katanya.

Diharapkan pula dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilu dengan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil agar memeroleh pemimpin berkualitas, berintegritas, amanah, memiliki kapasitas dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan untuk membawa Sumut ke arah yang lebih baik.

“Salah satu faktor yang memengaruhi lahirnya pemimpin berkualitas adalah dalam proses pelaksanaan pemilu bebas dari money politics. Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menggunakan haknya untuk memilih si pemberi tersebut. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang,” paparnya.

Ia menambahkan, politik uang juga sebuah bentuk pelanggaran pemilu sesuai UU No.10/2016 tentang Kampanye Pilkada, dimana secara tegas melarang politik uang dalam pemilu.

“Kami dari Tim Hukum dan Advokasi Eramas menolak praktik-praktik politik uang. Kami sangat menyayangkan salah satu paslon gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dalam sebuah kegiatan dengan terang membagi-bagikan uang terhadap masyarakat di Bangun Purba, Deliserdang, dimana dapat dikategorikan pelanggaran Pemilu yang sangat serius sesuai dengan Pasal 187A Jo. Pasal 73 Ayorat (4) UU No.10/2016 serta Pasal 149 KUHP,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan membenarkan perihal laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan membawa hal dimaksud ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Iya, sudah. Lagi mau dibawa rapat Gakkumdu,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (30/4).

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Djoss Sumut, Jumiran Abdi mengakui memang Djarot ada membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Desa Bangun Purba, Deli Serdang. Namun diungkapkannya, pembagian uang tersebut semata-mata untuk membayar hasil panen masyarakat yang sebelumnya diberikan kepada Djarot.

“Kami juga taat dan paham aturan. Tidak mungkinlah beliau (Djarot) begitu saja memberikan uang kepada warga. Dia berikan uang itu untuk mengganti hasil panen warga seperti pisang, jagung dan lainnya kepadanya. Beliau tidak mau menerima begitu saja,” katanya melalui sambungan telepon.

Diakui Jumiran, pihaknya belum mengetahui perihal laporan dugaan pelanggaran politik uang tersebut ke Bawaslu.

“Ya belum tahu kami. Nantikan Bawaslu akan memanggil kami meminta klarifikasi,” pungkasnya.