News  

Gejolak Harga Beras dan Stabilitas Politik Nasional

Gejolak Harga Beras

Ketentuan harga beras atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran, pelaku usaha wajib untuk mencantumkan:

(a). Label Medium/Premium pada kemasan
(b). Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan
(c). Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Khusus.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pemerintah setelah diberikan peringatan tertulis sebelumnya.

Sesuai Permendag nomor 57 tahun 2017, HET beras untuk kualitas medium untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450/kg.

Sedang kualitas premium di wilayah yang sama sebesar Rp 12.800/kg. Untuk HET beras kualitas medium di Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan sebesar Rp 9.950/kg, sementara kualitas premium di wilayah yang sama sebesar Rp 13.300/kg.

HET beras kualitas medium di Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250/kg, dan beras kualitas premium sebesar Rp 13.600/kg.

Harga di pasar tetap yang berlaku adalah hukum ekonomi, HET hanya sekadar aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Semestinya peran Kementan dalam menetapkan HET sangat besar sekali, bagaimanapun juga data tentang produksi gabah sangat diperlukan dan jika tidak diperhatikan sisi produksi beras maka penetapan HET tidak akan efektif.

Kementerian Pertanian sebisanya harus memberikan data pasokan beras yang akurat, data produksi beras ada di Kementerian Pertanian sedangkan Kementerian Perdagangan focus kepada distribusi.

Kenyataannya saat ini adalah harga beras di pasaran terus merangkak naik, dampaknya bisa saja stok beras yang ada di pasaran akan terus menipis, beras sebagai bahan pokok, adanya gejolak harga beras dapat berdampak buruk bagi stabilitas politik nasional.

Pemerintah perlu melakukan intervensi harga jika terjadi ketidak seimbangan harga maka pemerintah harus melakukan penetrasi pasar seperti operasi pasar.

Tonny Saritua Purba, Aktivis PMB dan Fungsionaris Partai Golkar Kota Bogor