News  

Tuding Janji Manis Istana Soal Upah Hanya Lip Service, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal

Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Nining Elitos mengatakan pemerintah mengklaim akan mendiskusikan desakan buruh agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) diskresi tentang Upah Layak Nasional 2022.

Nining mengatakan, jawaban itu ia dapatkan saat melakukan audiensi dengan Deputi III bidang Perekonomian dan Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Senin (29/11) sore.

“Berkaitan dengan perjuangan upah kita mendesak agar ada satu Keppres atau diskresi tentang kebijakan upah layak, mereka mempersiapkan untuk didiskusikan dan dibicarakan dan kemudian hasilnya akan dikomunikasikan dengan kita,” kata Nining di hadapan massa aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Nining mengingatkan kepada massa buruh bahwa jawaban itu hanya janji dari KSP dengan melihat apakah ada celah hukum bagi pemerintah untuk menerbitkan diskresi.

Menurut Nining, untuk menerbitkan diskresi pemerintah tidak harus hanya mengacu pada hukum. Ketika masyarakat dirugikan dan terdapat ketidakpastian hukum, maka pemerintah bisa menerbitkan diskresi mengenai upah layak.

“Seharusnya bisa diambil oleh presiden berkaitan tentang persoalan upah yaitu Keppres tentang upah layak nasional,” tutur Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu.

Janji Manis Tak Ada Realisasi, Buruh Ancam Mogok

Nining mengingatkan kepada massa aksi bahwa jawaban KSP merupakan janji manis yang harus terus dikawal. Ia mengajak buruh agar memperhatikan apakah janji itu hanya sebatas pemanis bibir (lip service) atau bukan.

Jika hanya sebatas lip service, kata Nining, ia meminta pemerintah tidak menyalahkan jika terjadi pemogokan kerja di berbagai tempat.

“Tapi kalau itu hanya lip service tidak akan ada terjadi perbaikan atas nasib rakyat, kami pastikan jangan salahkan rakyat kalau rakyat melakukan pemogokan-pemogokan di berbagai macam kawasan-kawasan industri atau di jalan-jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan massa buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Gebrak mendesak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres tentang Upah Layak Nasional.

Mereka menuntut melalui Keppres tersebut upah minimum 2022 mengalami kenaikan sebesar 10-15 persen. {CNN}