Nasir Djamil Dukung KPK, Kepala Desa Cukup Kembalikan Uang Korupsi Tanpa Perlu Dipenjara

Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

Hal tersebut ia sampaikan merespons pernyataaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menyebutkan kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.

Menurut Nasir, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan, dikarenakan dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata.

Hal ini juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.

“Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif,” imbuh Nasir.

Di samping itu, Anggota DPR Asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin.

Nasir yang juga Anggota Banggar DPR-RI menjelaskan bahwa penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.

Oleh karenanya pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.

“Perwujudan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa, oleh karenanya kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik,” tutup Nasir. {tribun}