News  

Bingung Putusan UU Cipta Kerja, Wamenkumham Edward Hiariej: Mungkin Karena Kebodohan Saya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat tidak berhenti dibicarakan.

Salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej. Ia juga sehari-hari adalah profesor hukum dari UGM.

Hal itu disampaikan dalam peluncuran buku di UGM sebagaimana disiarkan channel YouTube MK, Minggu (19/12/2021). Hadir dalam peluncuran buku itu hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

“Meskipun berdua sekarang ini berstatus sebagai pejabat negara dan hakim konstitusi tetapi dalam putusan-putusan beliau berdua, beliau cukup mempertahankan kapasitas intelektual sebagai seorang akademik untuk berbicara kebenaran dalam putusannya,” kata Eddy.

“Kendati pun dalam putusan yang terakhir, saya agak bingung juga membacanya mungkin karena kebodohan saya. Tapi itu nanti kita diskusikan dalam sesi tersendiri,” sambung Eddy, yang juga Guru Besar UGM.

Saldi, yang hadir di forum tersebut, merasa tersentil dan berkomentar singkat. Menurutnya, wajar Eddy menjadi bingung membaca putusan MK itu karena posisinya kini di pihak pemerintah.

“Ya saya pahami itu. Karena apa? Mas Eddy pasti akan berpendapat berbeda kalau tidak, apa.., tidak Wamenkum membaca putusan MK ini,” kata Saldi yang juga Guru Besar Universitas Andalas Padang itu.

Meski dinilai sebagai putusan yang membingungkan oleh Eddy, Saldi menilai ada pesan yang sangat fundamental soal putusan UU Cipta Kerja. Yaitu agar DPR-Pemerintah membuat UU harus sesuai prosedur sehingga tidak cacat formal.

“Paling tidak ada dasar yang dijadikan dasar yang sangat baik, seperti partisipasi publik,” ucap Saldi.

Sekedar diketahui, Eddy merupakan pakar hukum yang menolak tegas UU Ciptaker. Namun setelah menjadi Wamenkumham, Eddy tidak lagi memberikan komentar sedikit pun soal UU Ciptaker.

Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;

3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’;

4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru

yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. {detik}