Sudah 28 Saksi Diperiksa Untuk Kasus Fayakhun

28 Saksi Kasus Bakamla Fayakhun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

“Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada Maret sampai April 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Adapun unsur saksi tersebut berasal dari Komisi XI DPR RI, bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Partai Golkar, Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keamanan Laut RI, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, karyawan PT Dunia Hobi, karyawan Swasta PT Merial Esa, karyawan swasta, dan wiraswasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Fayakhun, yakni PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo, kader Partai Golkar Bukhori, dan karyawan swasta dari PT Merial Esa M Adami Okta. Untuk diketahui, Adami Okta merupakan mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Febri menyatakan penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.

“Terhadap saksi swasta, penyidik mendalami keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana,” ucap Febri, seperti yang dikutip dari Antara.

KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima “fee” atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Fayakhun disangkakan melanggar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.