News  

Anies Baswedan Effect Panen Pujian dan Banjir Dukungan

Di penghujung tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan panen pujian dan banjir dukungan atas keputusannya merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Menurut PP No 36 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 tahun 2020, kenaikan UMP hanya 0,85% atau Rp 37.749. Gubernur Anies Baswedan merevisi menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan revisi UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Sebagai informasi tambahan. Dasar PP No 36 tahun 2021 adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

Tak terbatas menaikkan UMP 5,1%. Gubernur Anies Baswedan juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Prakerja Jakarta dengan berbagai manfaat. Di antaranya, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

Betapa mirisnya para buruh kita andai Gubernur Anies Baswedan tidak merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 saat bahan pokok harganya melambung tinggi. Minyak goreng dan telur misalnya. Kenaikan 0,85% berdasarkan PP No 36 tahun 2021 sungguh diluar nalar sehat dan rasa keadilan.

Keputusan berani, cerdas dan keberpihakan Anies Baswedan terhadap kaum buruh tersebut mendapat pujian dan apresiasi semua pihak.

Selain panen pujian dan dukungan. Anies Baswedan effect diperkirakan akan memicu gelombang besar buruh di beberapa daerah. Para buruh seolah mendapat ‘amunisi’ menuntut keadilan dan nalar sehat para gubernur provinsi lain.

Berbahagialah bagi para buruh yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP Jakarta. Yang tidak seberuntung provinsi lain. Punya Gubernur yang tidak saja punya rasa empati tinggi, tapi juga berani tampil saat gubernur lain tidak berani mengambil keputusan berbeda dengan PP No 36/2021.

Bandung, 23 Jumadil Ula 1443/28 Desember 2021
Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial