News  

Palsukan 36 Akta Jual Beli 11 Ribu Hektar Tanah, 10 Mafia Tanah Dibekuk: Dari Kades, Camat Hingga Staf BPN

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 mafia tanah di Serang, Banten.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers pada Rabu (29/12/2021) mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dua pelaku di antaranya merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang.

“(Keduanya) dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Setyo dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Setyo mengatakan, pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kepala desa itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017.

Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.

“Pelapor (korban) menerima tujuh sertifikat tersebut. Namun, ketika pengecekan lokasi, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut adalah tanah milik warga desa,” ujar Setyo.

Akibatnya, korban merugi Rp 670 juta. Itu dihitung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di desa tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 266, 264, 263 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. {kompas}