News  

Wow! Cukai Naik Mulai 1 Januari 2022, Harga Rokok Tembus Rp.40 Ribu Per Bungkus

Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2022 diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden (Jokowi) minta kepada kita (Kemenkeu) segera selesaikan, supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.

Alasan kenaikan cukai rokok

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok. “Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok),” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019.

“Pada 2019 kita (pemerintah) tidak melakukan kenaikan (cukai rokok), konsumsi rokok meningkat 7,4 persen,” kata Sri Mulyani.

“Kita (pemerintah) kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7 persen pada tahun 2020,” imbuhnya.

Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9 – 27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

“Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras,” ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mayoritas bahan baku rokok di Indonesia berasal dari tembakau impor.

Pertimbangan lain dari kenaikan cukai rokok ini juga adalah penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja tembakau, manfaat yang diberikan sangat terbatas atau kecil,” kata Sri Mulyani.

Pembagian dana cukai rokok

Sementara itu, pemerintah juga akan merombak pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok pada tahun 2022. “Dana bagi hasil cukai tembakau terus diperbaiki dari sisi policy-nya,” ucap Menkeu.

Adapun pembagian dana cukai rokok pada adalah sebagai berikut:

– 25 persen untuk kesehatan

– 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sedangkan 30 persen untuk pemberian bantuan)

– 25 persen untuk penegakan hukum

Kenaikan cukai rokok rentan menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, pengawasan terhadap produksi rokok ilegal perlu ditingkatkan.

“Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” katanya.Rincian harga rokok 2022

Kenaikan tarif cukai rokok tentu akan berpengaruh terhadap harga rokok di pasaran.

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk setiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut ini rincian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen:

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

– HJE per batang: Rp1.905

– HJE per bungkus: Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

– HJE per batang: Rp1.140

– HJE per bungkus: Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

– HJE per batang: Rp1.140

– HJE per bungkus: Rp22.800

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

– HJE per batang: Rp2.005

– HJE per bungkus: Rp40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

– HJE per batang: Rp1.135

– HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

– HJE per batang: Rp1.135

– HJE per bungkus: Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

– HJE per batang: Rp1.635

– HJE per bungkus: Rp32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

– HJE per batang: Rp1.135

– HJE per bungkus: Rp22.7003. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

– HJE per batang: Rp600

– HJE per bungkus: Rp12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

– HJE per batang: Rp505

– HJE per bungkus: Rp10.100. {kompas}