Alami Kerugian Hingga Rp.5 Miliar Karena Pemalsuan, Irwansyah Laporkan Adik Kandung Ke Polisi

Irwansyah melaporkan adik kandungnya, Hafiz Faturahman, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hafiz dilaporkan Irwansyah terkait kasus dugaan pemalsuan.

Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa kasus tersebut mulai tercium sejak ada salah satu bank swasta yang mengirimkan tagihan ke kediaman Irwansyah.

Hal ini tentu membuat Irwansyah terkejut. Sebab, dirinya merasa tidak pernah mengajukan kredit apa pun ke bank swasta tersebut. Namun, dalam peminjaman itu terdapat tanda tangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

“Setelah kroscek, saya menemukan banyak surat-surat, yang mana dari surat tersebut diduga kuat saudara Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia sungkar untuk kepentingannya,” ungkap Zakir dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Kata Zakir, Hafiz meminjam di bank swasta sebesar hingga Rp 2 miliar. Dalam pengajuan pinjaman yang dilakukan sejak tahun 2018 itu, Hafiz menggunakan sertifikat rumah atas nama Irwansyah sebagai jaminan.

“Itu punya Irwansyah dititipkan ke orang tuanya pada saat orang tua masih hidup. Tiba-tiba menurut pihak bank, sertifikat diagunkan adiknya,” ungkapnya.

“Adiknya ini mengambil sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan Irwan dan seolah-olah semua surat-surat perkreditan tersebut atas nama Irwan,” tambah Zakir.

Bukan cuma satu sertifikat, ada tiga sampai empat sertifikat rumah dan sebuah mobil yang dijadikan jaminan. Hal inilah yang membuat Irwansyah dan Zaskia merasa dirugikan.

“Irwansyah sama Zaskia mengatakan bahwa dia juga telah dirugikan oleh adiknya, dia telah ditipu oleh adiknya. Katanya, dia mau laporkan,” tuturnya.

Atas perbuatan Hafiz itu, Irwansyah mengalami sejumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

“Ada satu mobil. Jadi, kurang lebih sekitar 4 unit rumah dan satu mobil. Total kerugiannya itu sekitar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Laporan atas Hafiz telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. {kumparan}