Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Gerindra: Demi Kepentingan Nasional

Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Mereka menilai keputusan pemerintah tepat.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan harga batu bara yang kekinian tengah meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.

“PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri. Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional,” kata Muzani kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Wakil Ketua MPR RI itu berpendapat, keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara merupakan langkah antisipatif terhadap ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara. Khususnya, terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.

“Ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia.

Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batu bara pada PLN. Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri,” tutur Muzani.

“Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang. Kalau itu dibiarkan, maka ancaman terhadap supply listrik bisa menjadi persoalan. Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri,” imbuhnya.

Atas hal itu, Gerindra kata Muzani, berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi dalam memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Di sisi lain, dia juga mengimbau para pengusaha batu bara dapat mendahulukan kepentingan nasional.

“Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi,” katanya.

Kementerian ESDM sebelumnya melarang ekspor batu bara sejak 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang diperuntukkan bagi pembangkit listrik dalam negeri.

Pasalnya, kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN baik masyarakat dan industri di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

“Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri,” pungkas Muzani. {suara}