News  

GEMUVI Apresiasi Tindakan Tegas Polri Tetapkan Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lagi oleh Polda Jabar atas kasus penyebaran berita bohong.

Habib Bahar jadi tersangka dan ditahan setelah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 3 Januari 2022.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) melalui Direktur Eksekutif nya Teofilus Mian Parluhutan mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan tersangka Bahar bin Smith tersebut. Kata dia, hal itu sesuai dengan komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku Intoleran ataupun ujaran kebencian.

“Kalau perkara ini tidak di tindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat. Apalagi Bahar Smith tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai dari penghinaan hingga penganiayaan,” tegas Teofilus

“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar Teofilus

Pihaknya memastikan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi nilai-nilai NKRI.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya terutama Bapak Irjen Pol Suntana selaku Kapolda Jawa Barat. Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi.” Tutup Teofilus